TARAKAN – Tiga murid SDN 051 Tarakan Kalimantan Utara, penganut Saksi Yehuwa yang tidak naik kelas selama 3 tahun berturut-turut, mengutarakan keinginannya saat mendapat kunjungan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam kunjungan ke rumah kakak adik tersebut, Senin (22/11/2021), ketiganya mengungkapkan sebuah keinginan cukup sederhana setelah mendapatkan dugaan perlakuan intoleran dari pihak sekolah.
Retno juga mendapat pengakuan bahwa ketiganya menyatakan kehilangan semangat belajar, apabila nantinya tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya.
Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan tim masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Dari sejumlah kunjungan baik ke sekolah SDN 051 Tarakan, sampai menggelar Focus Group Discussion (FGD), stakeholder di Kota Tarakan belum memberikan solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan si anak.
Dari sekian banyak stakeholder yang berkaitan dengan masalah ini, hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Tarakan yang patut diapresiasi.
‘’Mereka telah melakukan pendampingan psikologis dengan ketiga anak korban dan orangtuanya. Bahkan anak-anak sudah mendapatkan terapi psikologi sebanyak 4 kali dari psikolog Himpsi Tarakan yang bekerja sama dengan Dinas PPPA. Selama ini, anak-anak selalu diantar jemput oleh Dinas PPPA saat harus menjalani sesi terapi psikologi,’’kata Retno.
Sejumlah usulan yang ditawarkan sebagai solusi dalam FGD yang digelar Rabu (24/11/2021) di Balai Kota Tarakan, juga sangat tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Usulan tersebut di antaranya, kenaikan kelas bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek yang memerintahkan agar sekolah menaikkan kelas ketiga anak korban. Padahal, kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah dan dewan guru.
Itjen Kemendikbudristek dan KPAI tidak memiliki kewenangan menentukan naik kelas atau tidaknya peserta didik. Selain itu, usulan kenaikan kelas justru dikemukakan sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan saat tim gabungan melakukan pengawasan ke SDN 051 Tarakan.
Usulan kedua, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan syarat tertentu, di antaranya mencabut gugatan.
Padahal, pencabutan gugatan maupun rencana remedial untuk kenaikan kelas dapat dilakukan pihak sekolah dengan duduk bareng bersama pihak orangtua peserta didik.