TARAKAN – Dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan total 400 gram lebih. Pemusnahan ini hasil dari tiga Tiga perkara sabu hasil pengungkapan Satreskoba Polres Tarakan serta satu perkara sabu hasil pengungkapan Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba IPTU Dien Fahrur Romadhoni menuturkan, empat perkara sabu yang dimusnahkan terdiri 317,94 gram hasil pengungkapan pihaknya dan Direktorat Polairud Polda Kaltara sebanyak 145,6 gram.
“Dari empat perkara ini, terbanyak barang bukti dari tersangka SH dengan barang bukti sekitar 114 gram sabu. Kasus SH ini juga sudah dalam proses pemberkasan dan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Rencananya penyidik akan melengkapi berkas untuk bisa dinyatakan P21,” ungkapnya belum lama ini.
Lanjutnya, mulai dari awal pengungkapan, sampai sekarang terus mencari siapa pemasok dan pemberi sabu ke SH ini. Namun belum ada titik terang.
“Pengungkapan SH ini terkendala karena menggunakan jaringan terputus. Para kurir ini tidak saling kenal. Pengakuan tersangka, sabu mau dijual di area Tarakan. Kalau yang menyuruh ini masih dalam pengembangan. Tapi karena menggunakan jaringan terputus, jadi sulit mengarah ke bandarnya,” terangnya.
Terkait hasil pengungkapan Sub Dit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara, kata Dien, tersangka PR dengan barang bukti 147,18 gram sabu dilakukan penyisihan untuk laboratorium sebanyak 0,08 gram dan 1,5 gram untuk sample di persidangan.
“Sama halnya dengan SH, untuk pengungkapan orang yang memberikan kepada PR juga sulit dilakukan. Selain PR tidak kooperatif, ia juga memberikan keterangan berbelit-belit sehingga penyidik kesulitan mengungkap jaringannya, termasuk calon pembeli sabu yang dibawa PR,” tukasnya.