844 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Sebanyak 844 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 5 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, di Lapangan Utama Lapas Tarakan, Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan data, dari total 844 narapidana yang terdiri dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya, sebanyak 835 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, 9 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan rincian 4 narapidana kasus narkotika masih harus menjalani pidana denda atau subsider, dan 5 narapidana kasus pidana umum langsung bebas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kalapas Jupri menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan terkait lainnya mengenai syarat dan tata cara pemberian hak-hak warga binaan.

Momentum Idul Fitri diharapkan menjadi titik refleksi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.

(Humas Lapas Tarakan)

Share This Article