By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Gaji PNS Bakal Naik, BKD Kaltara Tegaskan Belum Terima Surat Pusat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Pemerintahan

Gaji PNS Bakal Naik, BKD Kaltara Tegaskan Belum Terima Surat Pusat

Redaksi
Last updated: 6 Desember 2023 00:27
Redaksi
Published: 6 Desember 2023
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Adanya keputusan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), PNS, TNI dan Polri. Adapun kenaikan gaji seluruh PNS di Indonesia nantinya sebesar 8% dan mulai berlaku pada 2024 mendatang. Sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 pada September lalu.

Diketahui, kisaran gaji PNS secara umum yang akan diterima berdasarkan golongan I sampai IV berbeda-beda. Mulai golongan satu I dari sebelumnya Rp1.560.800 – Rp2.686.500 menjadi Rp1.685.664 – Rp2.901.420. Selanjutnya, golongan II, dari Rp2.022.200 – Rp3.820.000 menjadi Rp2.183.976 – Rp7.125.600 dan Golongan III Rp2.579.400 – Rp4.797.000 menjadi Rp2.785.752 – Rp5.180.760 lalu, Golongan IV dari Rp3.044.300 – Rp5.901.200 menjadi Rp3.287.844 – Rp6.373.296.

Di Kaltara sebagai daerah yang akan menetapkan kenaikan gaji PNS, disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Ariampa mengakui, hingga saat ini Pemprov Kaltara belum menerima secara resmi surat keputusan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk kapan akan diberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut, kita belum terima surat keputusan secara resmi,” bebernya kepada A-News.Id.

Namun, secara pasti lanjut Andi apa yang telah ditentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah pun akan mengikuti sesuai arahan.

“Kalau aturan Menkeu, ya, harus diikuti dan pada 2024 ini semua gaji PNS memang akan naik. Namun mulainya kapan akan diberlakukan saya belum mengetahui sebab masih menunggu keputusan resminya,”tutupnya.

Bangga Kenakan Pakaian Daerah –Wujud Kecintaan Terhadap Keragaman
Gubernur Zainal Lantik 175 orang Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional
Dukung Pembentukan BAMAG Jadi Ruang Mediasi Gereja dengan Pemerintah
Raih WTP ke-12, Kaltara Perkuat Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Bantuan Oksigen dari Singapura Tiba di RSUD Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?