By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara Musnahkan 349,47 Kilogram Media Pembawa Hama Penyakit
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara Musnahkan 349,47 Kilogram Media Pembawa Hama Penyakit

Redaksi
Last updated: 8 Juni 2024 10:40
Redaksi
Published: 8 Juni 2024
Share
SHARE

Tarakan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan sebanyak 349,47 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pada Kamis (6/6/2024) siang di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan. Media pembawa tersebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Rincian pemusnahan meliputi 256,97 kg daging babi olahan, daging ayam, daging bebek, daging unggas olahan sosis, dan daging sapi untuk produk hewan. Sementara produk tumbuhan termasuk bawang putih, bawang merah, sayuran brokoli, sayuran kubis, bibit ejruk, bibit tanaman hias, bibit manga, benih kacang panjang, bibit kelapa sawit, bibit bunga melati, buah-buahan, bibit durian, bibit kelapa, dan keong.

Obing Hobir Asari, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara, mengungkapkan bahwa media pembawa tersebut adalah hasil tangkapan rata-rata sepanjang tahun 2023 dan 2024. Produk hewan sebanyak 37 kali penangkapan karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. Penumpang yang membawa media pembawa tersebut melalui jalur pelabuhan resmi dari Malaysia Tawau.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Barang yang turut di Musnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara.

Asari menekankan bahaya dari media pembawa yang dapat membawa penyakit seperti demam babi (ASF) yang dapat berdampak pada hewan, tumbuhan, ikan, dan manusia. Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keanekaragaman sumber daya alam.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kini telah berubah menjadi Badan Karantina Indonesia, dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan media pembawa hama penyakit. Mereka bertanggung jawab atas daerah Nunukan, Sebatik, dan Tanjung Selor sejak dilantik pada 3 Januari 2024. Hal ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia dari potensi penyebaran penyakit yang membahayakan.

Harapan Baru di Tahun Kelinci, Gubernur Tutup Rangkaian Festival Imlek
Bupati Wempi W. Mawa Apreasiasi Parade Musik Gerejawi, 120 Utusan Kaltara Bersiap ke Ajang Nasional
Pemprov Gelar Evaluasi Program Kesehatan, Optimalkan Capaian Program
Perpustakaan Desa Gunung Putih Sabet 4 Penghargaan Nasional
Adat dan Pembangunan Harus Sejalan, Rapimwil TBBR Kaltara Jadi Momentum Penguatan Persatuan Dayak
Share This Article
Facebook Email Print
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?