Komite III DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan BPOM dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Redaksi
Redaksi

Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong adanya penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan obat dan makanan. Hal ini merespon viralnya kasus penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti yang beredar di pasaran.

Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI, menyampaikan apresiasinya kepada BPOM yang telah melakukan pengawasan post market terhadap produk tersebut pada Juni lalu. “BPOM telah mengambil sampel produk dan melakukan inspeksi pada sarana produksi serta penghentian peredaran produk. Namun, kami melihat masih ada kelemahan dalam tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM, sehingga kasus seperti ini kerap terjadi,” ujarnya.

Menurut Hasan Basri, salah satu kendala yang dihadapi BPOM adalah tidak adanya kewenangan untuk mencabut izin sarana produksi. “Perizinan sarana produksi menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. BPOM hanya dapat menghentikan produksi dan peredaran produk, tapi tidak bisa mencabut izin sarana produksi,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia juga menambahkan bahwa BPOM tidak memiliki kewenangan penuh dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan standar dan persyaratan pihak yang terlibat dalam produksi, peredaran, dan penyaluran produk. Saat ini, penyusunan dan penetapan standar tersebut merupakan pelimpahan kewenangan dari Kementerian Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Kesehatan.

Komite III DPD RI, lanjut Hasan Basri, mendukung penguatan BPOM melalui pengesahan undang-undang khusus yang mengatur tentang BPOM. “Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan. Oleh karena itu, pengaturan khusus dan komprehensif sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesehatan masyarakat,” tegas senator asal Kalimantan Utara tersebut.

Di sisi lain, pengaturan khusus ini juga bertujuan untuk mencegah pelaku usaha obat dan makanan memproduksi produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. “Alhamdulillah, pada penutupan masa sidang ke V tahun 2024, Komite III DPD RI telah menyampaikan pandangan dan pendapat atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini sedang disusun oleh DPR RI,” pungkas Hasan Basri.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *