Bulungan, (borneonewsjournalist.co.id) – Tim Pemenangan kandidat Kontestan Pilkada kabupaten Bulungan Pasangan datu Iman suramenggala dan Cheito karno atau Ashe resmi melaporkan petahana bupati Bulungan, Syarwani S,Pd yang kembali bertarung memperebutkan Kursi Bupati Bulungan periode 2024-2029, pilkada tahun 2024.

Petahana dilaporkan ke bawaslu kabupaten Bulungan terkait dugaan pelanggaran pilkada dengan materi tuduhan, Calon Petahana melakukan Mutasi Pegawai ASN atau Penggantian Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Tanggal 22 Maret 2024, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa Izin Tertulis dari Mendagri, padahal Petahana telah di tetapkan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan pada pilkada 2024.
Syarwani, S.Pd., M.Si sendiri resmi dideklarasikan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Berdasarkan SK Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan Nomor 483 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 melalui keputusan KPU Kabupaten Bulungan.
Menurut salah satu anggota tim pemenangan datu Iman dan Ashe, yang sekaligus menjadi pelapor Yaheskel dan RIEF Sutio Joyo, mengungkapkan sebagai Petahana Syarwani telah melakukan Mutasi atau Penggantian Pejabat drngan melakukan Pelantikan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 terhadap 59 orang pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Bulungan di Ruangan Tengunyun Kantor Bupati Bulungan.
Penggantian Pejabat yang dilakukan petahana pada 22 Maret 2024 terhitung dari 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon adalah melanggar ketentuan Bawaslu RI, sebab badan pengawas pemilu tersebut melarang kandidat kontestan melakukan mutasi Pejabar tanpa se Izin menteri dalam negeri.
Hibauan tertulis yang di sebarkan ke seluruh tanah air tersebut dipertegas oleh Surat larangan Mutasi pejabat, sesuai surat edaran Mendagri ber nomor : 438/PM/K1/03/2024, terhitung sejak 22 Mei 2024.
Sedangkan Mutasi /Penggantian Pejabat yang di lakukan Petahana di Ketahui tetap nekat dilakukan selama du akli moment penggantian TANPA IZIN mendagri RI. Saat itu terdapat 59 pejabat di lingkup pemkab Bulungan resmi menjalani pergantian jabatan pada tanggal 22 maret 2024 lalu.
Acara seremoni mutase dan pergantian jabatan di lingkup pemkab Bulungan Bahkan dilakukan sebanyak dua kali dan menjadi buah bibir di lingkup internal pemkab Bulungan itu sendiri lantaran dianggap melanggar ketentuan kemendagri RI.
Berdasarkan laporan Tim Pemenangan Datu Iman dan Cheito Karno Ashe ke bawaslu melalui formulir Model A1 pada Jumat 27 september 2024 menjelaskan petahana telah melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Jika laporan tim Datu Iman dan Ashe ini terbukti dilanggar petahana, maka sang pasangan calon Pilkada ini berpotensi mendapat sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon kontestan pilkada Bulungan 2024 atau terancam pidana antara 1 hingga 6 bulan dengan denda antara 600 ribu rupiah hingga 6 juta rupiah.(MSR)