By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Redaksi
Last updated: 19 Maret 2025 16:53
Redaksi
Published: 19 Maret 2025
Share
SHARE

JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan layanan administratif dan kesehatan bagi peserta, termasuk melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses 24 jam.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kantor cabang akan tetap membuka layanan dengan sistem piket pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Peserta juga dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta situs web resmi BPJS Kesehatan.

“Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan di mana saja, termasuk saat mudik. Jika dalam kondisi darurat, semua fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan,” ujar Ghufron.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa pasien gawat darurat tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada kendala dalam layanan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

Selain itu, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap berjalan sesuai kebijakan FKTP. Jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur, peserta dapat mengambilnya lebih awal hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menawarkan Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN serta berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Dalam menghadapi arus mudik, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik di delapan titik strategis, termasuk Terminal Pulo Gebang Jakarta, Pelabuhan Merak Banten, dan beberapa rest area tol. Posko ini menyediakan layanan kepesertaan serta fasilitas kesehatan darurat bagi pemudik.

“Dukungan dari fasilitas kesehatan sangat diperlukan agar layanan bagi peserta tetap optimal selama libur Lebaran,” tutup Ghufron.

Syarwani Petahana Calon Bupati Bulungan di Laporkan Tim Datu Iman-Ashe ke Bawaslu
Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Utara Gelar Coffee Morning: Waspada Bahaya Judi Online di Media Sosial
Hj. Rahmawati Bagikan Sembako di Selumit Pantai, Warga Sambut Antusias
ACFFEST 2026 Konsisten Gaungkan Nilai Antikorupsi, KPK Dorong Partisipasi Generasi Muda Lewat Film
Kaltara Jadi Target Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?