BI Kaltara Edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Penggunaan QRIS kepada Pedagang Kaki Lima

Redaksi
Redaksi

TARAKAN, 17 Mei 2025 – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan, khususnya terkait keaslian uang rupiah dan penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital yang modern. Kegiatan edukasi ini digelar pada Sabtu malam, menyasar para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.

Dipimpin oleh staf KPwBI Kaltara, Muh. Zuni Ristiyanto, bersama 10 pegawai BI lainnya, kegiatan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah dan cara aman menggunakan QRIS. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu dengan peredaran uang palsu.

Dalam edukasinya, tim BI menjelaskan metode 3D—Dilihat, Diraba, dan Diterawang—sebagai cara mengenali keaslian uang rupiah. Pada aspek dilihat, masyarakat diajak memperhatikan benang pengaman, efek perubahan warna (color shifting), dan gambar tersembunyi (latent image). Untuk uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000, benang pengaman terlihat seperti dianyam, sementara pada pecahan Rp10.000 ke bawah, benang tersembunyi akan menyala di bawah sinar ultraviolet.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pada aspek diraba, masyarakat diperkenalkan dengan cetakan kasar (Intaglio printing) dan blind code berupa garis timbul di sisi uang. Sedangkan pada aspek diterawang, ciri keaslian tampak dari watermark, electrotype, dan gambar saling isi (rectoverso) berupa logo Bank Indonesia yang hanya tampak jelas saat diterawang ke cahaya.

Apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, diimbau untuk tidak menyebarkannya kembali dan segera melaporkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat, atau melalui perbankan jika tidak terdapat kantor BI di wilayah tersebut.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. BI berharap penggunaan QRIS di kalangan pedagang kaki lima akan semakin meluas, mendukung transaksi yang lebih efisien dan minim kontak fisik.

Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keaslian rupiah dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Program edukasi ini akan terus berlanjut ke berbagai kalangan—pasar, sekolah, komunitas, dan masyarakat luas—baik secara langsung maupun melalui media digital, demi mendorong pemahaman publik terhadap keaslian uang rupiah dan sistem pembayaran digital nasional.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *