By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Plat Merah Dipakai di Luar Jam Dinas, Aturan ASN Diduga Dilanggar di Tarakan?!!
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPemerintahanTarakan

Plat Merah Dipakai di Luar Jam Dinas, Aturan ASN Diduga Dilanggar di Tarakan?!!

Redaksi
Last updated: 30 Agustus 2025 21:45
Redaksi
Published: 30 Agustus 2025
Share
Terlihat Melintas di Jalan Mulawarman.
SHARE

TARAKAN – Sejumlah mobil dinas berpelat merah terlihat berkeliaran di jalan-jalan utama Kota Tarakan pada malam akhir pekan. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya untuk kepentingan kedinasan?

Terlihat melintas di Jalan Mulawarman

 

Roni, seorang warga Tarakan, mengaku heran melihat banyak mobil dinas digunakan di luar jam kerja. Ia menyaksikan langsung keberadaan kendaraan pelat merah di beberapa titik pada Sabtu (30/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Terlihat Parkir di Seberang Gedung Pertokaan Gramedia Tarakan

“Saya sedang berjalan dengan teman-teman mencari tempat ngopi, ternyata banyak mobil pelat merah yang terparkir maupun sedang melintas. Mulai dari Jalan Yos Sudarso, Mulawarman, sampai Jenderal Sudirman,” ujar Roni kepada BNJ_NEWS.

Terlihat Melintas dari Arah Jenderal Sudirman Menuju Jalan RE Martalinda

Berdasarkan catatannya, sejumlah kendaraan yang terpantau antara lain mobil dengan nomor polisi KU 1164 J yang terparkir di sebrang Polres Tarakan, KU 1194 J yang berada di depan Gramedia, KU 1168 J yang melintas di Jalan Mulawarman, serta KU 1049 J yang terlihat menuju Jalan RE Martadinata.

Padahal, aturan terkait penggunaan kendaraan dinas sesungguhnya sudah tegas. Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 menyatakan kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam ‘Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021’ tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai pada hari kerja, terbatas dalam wilayah kota, dan semata-mata untuk kepentingan dinas. Untuk penggunaan di luar kota, ASN wajib mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi.

Pelanggaran atas aturan ini tidak main-main. ASN bisa dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Meski demikian, fakta di lapangan memperlihatkan mobil pelat merah kerap digunakan layaknya kendaraan pribadi, terutama pada malam akhir pekan. Roni menilai, lemahnya pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan oknum ASN.

“Seharusnya ditindak tegas oleh kepala daerah agar tidak terulang. Aturannya sudah jelas, tapi kalau dibiarkan terus, ini akan jadi kebiasaan buruk,” tegasnya.

Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat. Selain menyalahi aturan, praktik ini berpotensi menambah beban biaya perawatan dan operasional kendaraan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Hingga kini, publik menantikan sikap tegas pemerintah daerah terhadap temuan tersebut. Transparansi dan penegakan aturan dianggap penting agar aparatur sipil negara memberi contoh baik bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin ASN bukan hanya soal kinerja di kantor, tetapi juga tentang bagaimana mereka menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara. Tanpa pengawasan yang ketat, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak citra birokrasi di mata masyarakat.

Begini Makna Logo HUT ke-9 Kaltara
YKAN Mendukung Kaltara Menuju Pembangunan Hijau
Suarakan Kesejahteraan Perawat, DPW PPNI Kaltara Temui Gubernur Zainal
Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 di Apau Kayan, Dinkes Kaltara Distribusikan Logistik Kesehatan
Siap-siap, Pemkot Abdi Pemerintah Ijazah Strata 1
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?