Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan empat mahasiswa di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8) sekitar pukul 23.45 Wita.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Muhammad Zul Fiqri alias Fikri (19), Marianus Hamdani alias Rian (21), Miftah Aufath Gudzamir Aisyah alias Aisyar (20), dan Achmad Ridhwan alias Ridwan (21). Dari tangan mereka, polisi menyita 27 botol kaca bom molotov siap pakai, dua petasan, sepasang gunting, kain perca, serta atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, bom molotov tersebut dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada Senin (1/9). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan barang berbahaya tersebut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga menjadi penyedia bahan baku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar S.I.K., M.H, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berupaya mengganggu stabilitas keamanan kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aparat akan hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengingatkan agar mahasiswa maupun elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. “Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan peledak, maka itu merupakan tindak pidana serius,” tegasnya.




