Tarakan – Komisi I DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Pantai Amal terkait persoalan Sertifikat Prada, Selasa (16/9/2025). Rapat ini turut menghadirkan pihak ATR/BPN Kota Tarakan untuk membahas polemik lahan yang diklaim oleh pemegang sertifikat.
Masyarakat Pantai Amal RT 4 dan RT 5 menyampaikan keberatan mereka karena adanya pengklaiman lahan garapan warga oleh pemegang Sertifikat Prada. Asdar, S.ST., M.Pd., yang bertindak sebagai juru bicara masyarakat sekaligus korban, menegaskan bahwa lokasi Sertifikat Prada yang dipersoalkan sebenarnya tidak berada di wilayah RT 4 dan RT 5.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang sudah memfasilitasi pertemuan ini. Namun setelah ditelaah, kami berkesimpulan bahwa Sertifikat Prada tersebut tidak berada di wilayah RT 4 dan 5 Pantai Amal,” ungkap Asdar.
Ia menjelaskan, secara historis sejak sebelum pemekaran wilayah, RT 4 dan RT 5 masuk dalam Desa Kampung 4. Sementara secara yuridis, Sertifikat Prada yang dimiliki Jakaprada berada di wilayah Desa Kampung 6.
Masyarakat menilai ATR/BPN Kota Tarakan terlalu mengacu pada klaim sepihak pemegang sertifikat tanpa melakukan klarifikasi langsung ke masyarakat maupun pemerintah setempat. “Inilah yang membuat warga marah, karena ploting lahan dilakukan hanya berdasarkan keterangan Jakaprada tanpa pengecekan lapangan,” tambahnya.
RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal mencari solusi atas sengketa lahan tersebut. Masyarakat meminta agar pihak terkait, khususnya ATR/BPN, lebih teliti dalam melakukan verifikasi data agar tidak merugikan warga yang telah lama menggarap lahan di Pantai Amal. (**)




