IJTI Sesalkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana

Redaksi

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan tersebut terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, padahal ia hanya menjalankan fungsi jurnalistik,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

IJTI juga meminta penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait alasan pencabutan kartu identitas tersebut. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik, apalagi Presiden Prabowo telah memberikan jawaban informatif.

Lebih jauh, IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan, kata IJTI, bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta,” ujar Sekjen IJTI, Usmar Almarwan.

IJTI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.

Share This Article
1 Komentar

Tinggalkan Balasan