Truk DLH Tarakan Dilarang Melintas di Jalur Pertamina, Warga Pertanyakan Aturan

Redaksi
Redaksi

TARAKAN — Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dilarang melintas oleh petugas keamanan di Pos Jaga Pertamina, Juata Kerikil, Senin (29/9/2025). Larangan tersebut menimbulkan tanda tanya, baik dari sopir maupun warga, karena jalur Pertamina dinilai lebih layak digunakan dibandingkan jalur alternatif melalui Jembatan Kuning yang sempit dan rusak.

Petugas Keamanan Hanya Menjalankan Tugas

Kaka, sopir truk DLH, mengaku pihaknya biasanya melintasi jalur Pertamina tanpa hambatan. Ia beralasan, jalur tersebut lebih aman sekaligus dapat meminimalisir bau sampah yang berpotensi mengganggu permukiman di sekitar Jembatan Kuning.
“Biasanya kami lewat sini tidak ada larangan, kenapa kali ini malah dilarang?” ujarnya.

Sementara itu, pihak keamanan Pertamina Juata Kerikil menjelaskan bahwa perusahaan memiliki aturan ketat bagi kendaraan yang melintas. Setiap kendaraan, termasuk truk pengangkut sampah, diwajibkan memiliki izin tertulis sebelum dapat melewati kawasan tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak DLH Tarakan terkait langkah yang akan diambil menyusul adanya pembatasan tersebut. Situasi ini menambah sorotan warga, mengingat akses jalan alternatif yang tersedia dinilai tidak memadai untuk kendaraan bermuatan berat.

=====Berikut isi Debat-nya…

Sopir DLH:
Kenapa mobil sampah dilarang masuk di daerah sini, Pak? Padahal cuma lewat untuk buang sampah.

Petugas Keamanan:
Nggak bisa, Pak.

Sopir DLH:
Apa alasannya nggak bisa, Pak?

Petugas Keamanan:
Karena dari kantor, sudah ada jalurnya. Bisa lewat Jembatan Cumi.

Sopir DLH:
Tapi kenapa mobil lain, misalnya yang ngangkut pasir, boleh masuk sini, sedangkan mobil kami yang bawa sampah masyarakat Kota Tarakan dilarang?

Petugas Keamanan:
Loh iya… tapi aturan perusahaan begitu, Pak.

Sopir DLH:
Ini perusahaan milik siapa, Pak? Milik perorangan atau negara?
Kalau memang harus ada izin, kenapa mobil lain bisa masuk? Kami ini kan bawa sampah masyarakat Kota Tarakan, bukan urusan pribadi.

Petugas Keamanan:
Memang ada jalurnya, Pak. Kalau mau lewat sini, harus ada izin dari kantor.

Sopir DLH:
Tapi di sini juga bisa dilalui, Pak. Kenapa tidak boleh diizinkan?

Petugas Keamanan:
Bapak minta dulu surat izin ke kantor. Setelah ada izin dari dinas, baru bisa lewat.

Sopir DLH:
Seharusnya Bapak sampaikan begitu baik-baik. Jangan langsung teriak larang-larang. Saya kan belum tahu ada aturan baru.

Petugas Keamanan:
Saya minta maaf, Pak. Saya cuma jalankan tugas.

Sopir DLH:
Tolong dipahami, Pak. Ini mobil sampah, bukan mobil ngambil tanah atau barang lain. Kami angkut sampah masyarakat Kota Tarakan. Kalau Bapak tadi jelaskan dengan baik, saya pasti bisa mengerti.

Petugas Keamanan:
Saya paham, Pak. Tapi saya juga bekerja sesuai aturan dari atasan. Ada surat izin yang mengatur kendaraan bisa melintas di sini.

Sopir DLH:
Kalau memang begitu, tunjukkan surat perintahnya, Pak. Karena kenyataannya mobil-mobil lain tetap bisa lewat, tapi mobil sampah kok dilarang. Itu yang kami pertanyakan.

Petugas Keamanan:
Perintahnya jelas, Pak. Mobil sampah harus ada izin resmi untuk melintas di kawasan ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *