Siap Hadirkan Kartu Nikah Digital, Permudah Pernikahan

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Dalam mempermudah pengurusan administrasi pernikahan Kementrian Agama (Kemenag) membeberkan wacana pemerintah dalam membentuk kartu Nikah. Hal itu disampaikan  Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tarakan, H. Muhammad Aslam.

Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan upaya tersebut masih dipaparkan dan terus berproses. Kendati begitu, diterangkannya hal ini tidak menggantikan buku nikah yang telah berada di tangan masyarakat.

“Saat ini pemerintah masih dalam proses  mengganti buku nikah dengan kartu nikah. Memang menteri agama sudah menyampaikan hal itu, itu khusus untuk di KUA yang dijadikan sebagai revitalisasi KUA ada 6 KUA, Sulawesi ada diJawa dan Sumatra,”ujarnya, (19/8).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, kendati begitu kartu nikah tidak serta merta mengganti buku nikah yang sudah ada. Namun kartu nikah dapat digunakan kepada pasangan suami istri yang menikah saat program itu sudah dijalankan atau saat stok buku nikah sudah dihabiskan.

“Tetapi tidak semerta-merta buku nikah itu kita hilangkan, jadi seperti kita dikota Tarakan itu tetap kita mencetak buku nikah tapi kita habiskan dlu stok buku nikah, setelah habis baru kita gunakan kartu nikah digital itu untuk Catin,”tuturnya.

Meski demikian, ia memastikan jika stok buku nikah di Kota Tarakan masih cukup banyak. Sehingga diperkirakan, Kemenag Tarakan masih memberikan buku nikah kepada pasangan suami-istri (pasutri) baru pada tahun ini.

“Stoknya kalau untuk 1 tahun masih bisalah masih ada persyaratannya, untuk membuat kartu nikah digital itu dikhususkan untuk pengantin yang baru menikah nanti daftar dulu, nanti bukan lagi buku nikah yang dikasih tapi kartu nikah digital,”jelasnya

Lanjutnya, bahkan pengurusan kartu nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga ia memastikan jika masyarakat tidak perlu khawatir. Selain itu, menurutnya kartu nikah juga mempermudah masyarakat dalam membawanya kemana-mana.

“Merubah menjadi kartu digital, bisa nanti kita proses dan itu gratis. Fungsi digital, kalau kita ke mana-mana tidak ribet lagi tidak harus fotokopi-fotokopi kita berurusan dengan apa-apa kalau ditanya mana buku nikahnya terus lupa bawah dengan buku nikah digital ini kan orang selalu bawa, untuk mempermudah,”pungkasnya

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *