SBSI 1992 Kabupaten Berau Gelar Aksi Damai, Desak Pemerintah Tegas Lindungi Kesejahteraan Buruh

Redaksi

BERAU – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menggelar aksi damai selama empat hari, mulai 10 hingga 13 November 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai telah merugikan hak-hak pekerja di Kabupaten Berau.

Dalam orasinya, para peserta aksi menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Berau bersikap tegas terhadap perusahaan yang dianggap mengabaikan kesejahteraan buruh.
“Kami tidak menentang pemerintah, tapi menuntut keadilan. Banyak buruh yang haknya belum dipenuhi, bahkan ada yang diperlakukan tidak manusiawi. Kami hanya ingin pemerintah bertindak tegas,” ujar Koordinator SBSI 1992 Berau, Ahmad Rizal, di depan Kantor Bupati Berau, Senin (10/11/2025).

Melalui aksi damai tersebut, SBSI 1992 menyampaikan 15 tuntutan utama, di antaranya:

- Advertisement -
Ad imageAd image

1. Pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau.
2. DPRD Kabupaten Berau diminta mengeluarkan rekomendasi pergantian Kadisnakertrans.
3. Pelaksanaan dan penegakan Perda Nomor 08 Tahun 2018 secara konsisten.
4. Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Ketenagakerjaan Daerah.
5. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran, seperti PT SKI, PT Lignum, PT KJB, dan PT BUMA.
6. Tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).
7. DPRD Berau diminta mengusulkan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.
8. Penambahan anggaran untuk Dewan Pengupahan Daerah.
9. Penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK/UMSK tahun berjalan.
10. Pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi kontrak kerja.
11. Penolakan terhadap PHK sepihak terhadap buruh.
12. Perubahan status pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT).
13. Pertanggungjawaban pemerintah daerah, PT Berau Coal, dan DPRD atas PHK massal di Kabupaten Berau.
14. Kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Berau tahun 2026 sebesar 25 persen.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Disnakertrans Berau, Rahman Hidayat, menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan serikat buruh.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, namun tentu harus melalui proses sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT BUMA, Ferry Nugraha, ketika dikonfirmasi, menyebut perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan serikat buruh. Jika ada laporan pelanggaran, kami siap melakukan evaluasi dan perbaikan internal,” ucapnya.

Aksi damai SBSI 1992 Berau yang berlangsung di beberapa titik strategis ini berjalan tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk bertuliskan pesan-pesan perjuangan, di antaranya “Diam Mati, Melawan untuk Hidup.”

Mereka berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan tersebut agar kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pekerja di Kabupaten Berau dapat benar-benar terwujud.

Share This Article