By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Narkotika di Sungai Dama, Satu Pelaku Diamankan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Zona Borneo

Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Narkotika di Sungai Dama, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi
Last updated: 19 November 2025 16:56
Redaksi
Published: 19 November 2025
Share
SHARE

Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di kawasan Sungai Dama, Selasa (18/11). Berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03, personel langsung turun melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku sempat mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap. Dari tangan pria berinisial AM (42), ditemukan 45 poket sabu seberat 18,44 gram lengkap dengan uang tunai Rp11.710.000 yang diduga hasil penjualan.

Selain sabu, petugas juga menyita handphone, plastik klip berbagai ukuran, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., mengapresiasi bantuan masyarakat dalam penyelidikan kasus ini.

“Informasi dari warga sangat membantu kami. Pelaku sudah kami amankan, berikut barang buktinya. Saat ini sedang dalam proses hukum,” ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan, AM mengaku sabu tersebut didapat dari dua pemasok berinisial T dan D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

#PolrestaSamarinda #PolsekSamarindaKota #UngkapKasus

Beragam Tarian Warnai Penutupan TMMD ke-126 di Labanan, Simbol Sinergi TNI dan Rakyat
Kebakaran Melanda Gedung MTS Kuaro, Polsek Kuaro Sigap Datangi Lokasi dan Bantu Pemadaman
Viral! Oknum Dinas Pertanahan Berau Diduga Jual Lahan Kelompok Tani
Rapat Paripurna APBD Berau: Rudi Mangunsong Dari Fraksi PDI Perjuangan Dorong Transparansi dan Pengawasan Anggaran
Pemkab Berau Gelar Tabligh Akbar Peringati Hari Jadi ke-72 Kabupaten dan ke-215 Kota Tanjung Redeb
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?