DPRD Kaltara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD 2026

Redaksi

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/25).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Wakil Ketua H. Muddain, ST. serta dihadiri para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Hadir pula Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., beserta jajaran Forkopimda, pejabat tinggi pratama, pejabat administratur, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Agenda penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah dituntaskan pada Rapat Paripurna Ke-33 pada 20 Oktober 2025. Proses penyusunan APBD juga berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar kebijakan anggaran daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam menyusun kebijakan anggaran yang harus selaras dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta arah kebijakan nasional.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara menegaskan bahwa Nota Keuangan Raperda APBD 2026 merupakan implementasi dari dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Dokumen itu memuat gambaran kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 oleh Gubernur Kaltara kepada unsur pimpinan DPRD sebagai langkah awal pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif. (hms)

Share This Article