TARAKAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Komisi-Komisi DPRD menggelar Rapat Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (19/11/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL. Hadir pula anggota Banggar dan perwakilan komisi-komisi DPRD. Dari pihak eksekutif, TAPD diwakili oleh Kepala BKAD Provinsi Kaltara selaku Sekretaris TAPD, bersama anggota TAPD lainnya serta Sekretaris DPRD Kaltara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltara menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan penyusunan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa APBD harus disusun dengan orientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
Pada rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan rinci mengenai struktur Rancangan APBD 2026, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penjelasan detail tersebut dinilai penting untuk memastikan proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis dan sesuai kebutuhan daerah.
Rapat juga menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis. Pertama, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen lengkap APBD harus diterima anggota DPRD minimal dua hari sebelum rapat anggaran, agar dapat dipelajari secara optimal. Kedua, proses pembahasan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, agenda Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 telah dijadwalkan pada Rapat Paripurna Senin, 24 November 2025. (hms)




