Minim, Kontribusi Industri Walet Kepada PAD Dinilai Cukup Kecil

Redaksi
Redaksi
Seorang pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2020). Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Medan melakukan pelepasan ekspor 693,75 kilogram sarang burung walet asal Sumut dengan transaksi senilai Rp11,65 miliar ke Tiongkok, Eropa dan negara tujuan baru yaitu Amerika Serikat dan Australia. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/nz

TARAKAN – Sejak beberapa tahun lalu, sektor usaha sarang burung walet di Kota mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal itu tidak terlepas dari keuntungan bisnis yang dinilai cukup mengiurkan.

Meskipun sarang burung walet memiliki potensi pendapatan yang cukup besar, namun kontribusi dari sektor bisnis sarang burung walet masih dinilai sangat kecil bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu diungkapkan Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes.

“Di Tarakan, pajak produk ini dalam 1 tahun nilainya kurang dari Rp 50 juta, padahal nilai ekspor di atas Rp 24 miliar per tahun.
Makanya kami menjalin kerjasama dengan Balai Karantina Pertanian untuk meningkatkan pendapatan dari pajak sarang burung walet,”ujarnya, (30/08).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nantinya Karantina tidak akan menerbitkan sertifikat ekspor sebelum bayar pajak ke daerah,” sambung dia.

Diketahui, Penarikan pajak sarang burung walet bukan hanya instruksi dari Gubernur Kalimantan Utara, tetapi juga merupakan intruksiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan penarikan pajak.

“Kita sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang ini, tapi nilai pajaknya 10 persen dan ternyata para pengelola keberatan, akhirnya kita revisi,” ungkapnya.

Saat ini, perda perubahan menetapkan pajak daerah untuk sarang burung walet sebesar 4 persen. Minimnya pendapatan ini dikarenakan masih banyak yang tidak setor. Penyebabnya adalah pengawasan kapan panen hingga saat jual beli sulit dideteksi. Oleh karena itu, penarikan pajak akan dilakukan saat mengurus izin ekspor.

“PAD kita masih sangat kecil dari pajak daerah sarang burung walet ini, tidak sampai Rp50 juta. Makanya itu, penarikan pajak akan dilakukan saat mengurus izin ekspor.
Sebelum sertifikat ekspor terbit, harus ada bukti pembayaran pajak daerah,”jelasnya.

Sehingga jumlah riil produksi sarang burung walet akan terpantau secara valid. Sehingga target pajak dan pencapaian dapat disinkronkan.

“Selama ini kita tidak tahu berapa hasil panen mereka dan dikemanakan,”tutupnya

Share This Article
9 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *