BONTANG, KALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Bontang Tingkat II telah mengeluarkan salinan putusan perkara Nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang menyatakan delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada mereka oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan memang terbukti terjadi, namun tidak termasuk dalam ranah tindak pidana, melainkan masuk ke dalam ruang lingkup perdata. Atas dasar itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) serta dinyatakan berhak untuk dipulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya.
Delapan warga tersebut masing-masing adalah Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), dan H. Ridwan (67), yang seluruhnya merupakan warga lanjut usia.
Kuasa kepengurusan warga, Syahrudin, menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut sekaligus membuktikan tidak benarnya tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.
“Semua tudingan yang dituduhkan kepada warga itu tidak terbukti sebagai tindak pidana. Mereka hanya menuntut haknya, dan yang menghadapi proses hukum ini mayoritas sudah lansia,” ujar Syahrudin, Rabu (31/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa dalam amar putusan, pengadilan secara tegas menyebutkan perlunya pemulihan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat para terdakwa setelah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Putusan sudah sangat jelas. Hak-hak para warga harus dipulihkan, dan kami masih menunggu itikad baik dari pihak PT Pupuk Kaltim untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak warga Kelurahan Guntung menyatakan masih menunggu langkah lanjutan dan sikap resmi dari PT Pupuk Kaltim terkait putusan pengadilan tersebut.
Reporter : Biro Berau, KALTIM
: (Hendra Sitorus)




