Keluarga Haji Pangeran Dilarang Akses Goa Warisan di Sebuku, LBH Pertanyakan Status Lahan

Redaksi

SEBUKU, NUNUKAN – Akses menuju lokasi goa yang diklaim sebagai aset milik keluarga besar Haji Pangeran di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, menuai polemik. Perwakilan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Keadilan bersama keluarga ahli waris mengaku dihalangi saat hendak meninjau langsung lokasi tersebut. pada senin, (23/03/2026)

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris dari LBH PERMATA KEADILAN

Peristiwa itu terjadi ketika tim kuasa hukum Advokat Fitalis dan Ali Sinja, mendampingi langsung Haji Pangeran selaku pemilik goa. Namun, setibanya di lokasi, rombongan tidak diperkenankan melintas oleh pihak keamanan perusahaan.

Menurut keterangan di lapangan, petugas keamanan yang berjaga telah berkoordinasi dengan komandan satuan pengamanan setempat, namun tetap tidak memberikan izin akses. Pihak keamanan menyampaikan bahwa kawasan goa tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, yakni PT NBS.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa hukum keluarga, Yang tergabung dalam LBH PERMATA KEADILAN , menjelaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk melihat kondisi goa sarang walet yang selama ini diyakini sebagai milik keluarga besar Haji Pangeran.

“Kami dari kuasa hukum keluarga besar Haji Pangeran bersama masyarakat adat hanya ingin melintas untuk melihat kondisi goa. Namun, pihak perusahaan menyampaikan harus melalui prosedur administrasi berupa surat resmi ke manajemen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait masuknya kawasan tersebut dalam wilayah HGU perusahaan. Bahkan, klaim bahwa goa tersebut masuk dalam skema plasma juga dinilai belum pernah disosialisasikan kepada ahli waris.

Keluarga ahli waris menilai tindakan pelarangan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap hak masyarakat adat atas aset yang selama ini mereka kelola. Mereka juga mempertanyakan kejelasan status lahan dan dasar hukum yang digunakan oleh pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT NBS terkait polemik tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan untuk memperjelas status kepemilikan dan hak akses terhadap lokasi yang dimaksud.(****)

Share This Article