By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Diduga Bermasalah, Kontrak Kerja DLH Tarakan dengan Perusahaan Pihak Ketiga Disorot
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraTarakan

Diduga Bermasalah, Kontrak Kerja DLH Tarakan dengan Perusahaan Pihak Ketiga Disorot

Redaksi
Last updated: 2 April 2026 14:31
Redaksi
Published: 2 April 2026
Share
SHARE

TARAKAN, KALTARA – Dugaan kejanggalan dalam kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dengan perusahaan pihak ketiga mencuat ke publik. PT Meris Abadi Jaya, yang saat ini menaungi para pekerja kebersihan di lingkungan DLH Tarakan, diduga merupakan perusahaan yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

Empat Orang Korban PHK PT Meris Abadi Jaya, terhitung 1 April 2026 Di Nyatakan Berhenti.

Sejumlah warga sekaligus pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai mempertanyakan keabsahan perusahaan tersebut. Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen resmi yang dikeluarkan perusahaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Beberapa pekerja yang terdampak PHK di antaranya Imransyah, Sulaiman, Triwahyuni, dan Rahayu Susanti. Mereka dinyatakan berhenti bekerja terhitung sejak 1 April 2026, berdasarkan surat keterangan pemberhentian hubungan kerja yang diterbitkan oleh PT Meris Abadi Jaya.

Namun, surat tersebut dinilai cacat secara administratif. Pasalnya, dokumen pemberhentian tidak mencantumkan nama direktur atau pejabat perusahaan yang bertanggung jawab dan menandatangani surat tersebut. Surat hanya memuat nama perusahaan beserta stempel bertuliskan “MAJ” dengan tinta biru, tanpa identitas penanggung jawab yang jelas.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan legalitas perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga oleh DLH Tarakan. Para pekerja berharap ada kejelasan dan transparansi, terutama terkait status hukum perusahaan serta dasar penerbitan surat PHK yang mereka terima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kota Tarakan maupun PT Meris Abadi Jaya terkait dugaan tersebut.(****)

Gaungkan Pentingnya Merawat Lingkungan
Tanggapi kebijakan Penghapusan Honorer, Harapkan Kuota Seleksi P3K Diperbanyak
Ekspor Terbesar Kaltara Berasal dari Sektor Tambang
Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Lebih Mudah dengan Scan QRIS
Salurkan Bantuan Beras 100 Karung, Pemprov Harapkan Masyarakat Tetap Taati Prokes
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?