Penyesuaian Perda Pasca KUHP Baru Jadi Prioritas, Biro Hukum dan DPRD Kaltara Bergerak Cepat

Redaksi

TANJUNG SELOR – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif sejak Januari 2026 membawa konsekuensi signifikan bagi pemerintah daerah. Eksekutif dan legislatif di daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kini bergerak cepat melakukan penyesuaian berbagai Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan hukum pidana terbaru.

Perubahan mendasar dalam KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif menuntut adanya harmonisasi regulasi di tingkat daerah. Penyesuaian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Salah satu poin penting yang harus disesuaikan adalah perubahan terminologi dalam Perda. Istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” kini wajib diseragamkan menjadi “tindak pidana”. Selain itu, ketentuan pidana kurungan dinilai tidak lagi relevan, sehingga perlu dihapus dan digantikan dengan sanksi denda atau administratif yang lebih proporsional.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tak hanya itu, mekanisme pengenaan denda juga harus menyesuaikan dengan kategori yang diatur dalam KUHP baru. Hal ini penting untuk mencegah ketimpangan dalam penjatuhan sanksi di tingkat daerah, sekaligus memastikan keselarasan dengan aturan turunan seperti Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD telah melakukan langkah konkret. Salah satunya melalui inventarisasi dan pemetaan Perda yang memuat ketentuan pidana, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan di setiap daerah.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah memetakan Perda yang terdampak, kemudian dilakukan kajian harmonisasi agar sesuai dengan asas KUHP baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemetaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kaltara. Pembahasan akan dilakukan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Proses revisi maupun penyusunan Perda baru pun tengah disiapkan, dengan fokus pada pengaturan sanksi yang lebih adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum daerah yang adaptif terhadap perubahan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan waktu yang terus berjalan sejak pemberlakuan KUHP baru, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama agar proses penyesuaian Perda dapat berjalan tepat waktu serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.(****)

Share This Article