SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Hal tersebut mengemuka saat kunjungan kerja Pansus II DPRD Kaltara ke Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (28/4/2026).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa salah satu poin strategis dalam pembahasan Ranperda adalah usulan penyertaan terminologi “Usaha Mikro” secara eksplisit dalam regulasi tersebut.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, mulai dari akses legalitas usaha hingga peningkatan kapasitas usaha.
“Keberadaan usaha mikro perlu mendapat perhatian khusus agar mereka memiliki perlindungan hukum dan kesempatan berkembang menjadi usaha kecil yang lebih berdaya saing,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim turut memaparkan sejumlah program unggulan yang telah dijalankan di Kalimantan Timur, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.
Program tersebut mencakup pelatihan intensif bagi pelaku usaha, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk UMKM.
Pansus II DPRD Kaltara menilai berbagai program tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran bagi pengembangan koperasi serta UMKM di Kalimantan Utara.(adv




