TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat kerja membahas keberadaan kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning-Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (04/05/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, anggota pansus, tim pakar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Bulungan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum memperoleh persetujuan lintas sektor dari Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti keberadaan permukiman masyarakat seluas 112,33 hektare yang masuk dalam KKPR PT KIPI. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
Anggota Pansus menilai sinkronisasi RTRW sangat penting agar pembangunan kawasan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
DPRD Kaltara berharap adanya solusi komprehensif yang mampu mengakomodasi kebutuhan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Utara.(adv)




