By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DPRD Kaltara Bahas Sinkronisasi RTRW dan Permukiman di Kawasan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Advetorial

DPRD Kaltara Bahas Sinkronisasi RTRW dan Permukiman di Kawasan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi

Redaksi
Last updated: 11 Mei 2026 10:00
Redaksi
Published: 11 Mei 2026
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat kerja membahas keberadaan kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning-Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (04/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, anggota pansus, tim pakar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Bulungan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum memperoleh persetujuan lintas sektor dari Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, pembahasan juga menyoroti keberadaan permukiman masyarakat seluas 112,33 hektare yang masuk dalam KKPR PT KIPI. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

Anggota Pansus menilai sinkronisasi RTRW sangat penting agar pembangunan kawasan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

DPRD Kaltara berharap adanya solusi komprehensif yang mampu mengakomodasi kebutuhan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Utara.(adv)

Pemuda sebagai Penentu Arah Pembangunan
Pemprov Kaltara Dorong Transformasi Digital Manajemen ASN
Ayo Cek, Ini Besaran UMP-UMK di Kaltara Tahun Depan
Pemprov dan KPK RI Gelar Koordinasi Pencegahan Korupsi
2023 Target Anggota Simpul SIKN dan JIKN
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?