DPRD Kaltara Soroti Hambatan Investasi Akibat Belum Adanya Payung Hukum Galian C

Redaksi

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti terhambatnya investasi di daerah akibat belum adanya kepastian hukum terkait aktivitas galian C dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus RTRW yang digelar di Tanjung Selor, Senin (04/05/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam rapat itu disebutkan bahwa sebagian besar pelaku usaha galian C saat ini dinilai bertentangan dengan Perda RTRW kabupaten maupun provinsi. Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya perpanjangan izin usaha yang telah berjalan.

Anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan bahwa ketidakjelasan pengaturan ruang dalam RTRW membuat sejumlah investor memilih mundur dari Kalimantan Utara.

“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian investasi sekaligus menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang di daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Bulungan, tim pakar, dan sejumlah OPD terkait.

DPRD Kaltara mendorong agar revisi dan sinkronisasi RTRW dapat segera diselesaikan sehingga tidak lagi menghambat iklim investasi maupun aktivitas usaha yang memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah.(adv)

Share This Article