TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya pelaksanaan public hearing dalam proses sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait kawasan permukiman di Tanah Kuning-Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltara yang berlangsung di Tanjung Selor, Senin (04/05/2026).
Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., menilai keterlibatan masyarakat sangat penting agar penetapan tata ruang tidak merugikan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa public hearing menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka sebelum kebijakan tata ruang ditetapkan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat penetapan kawasan tanpa mendengar aspirasi mereka,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Permasalahan yang menjadi perhatian utama yakni keberadaan area permukiman seluas 112,33 hektare yang masuk dalam KKPR PT KIPI. KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kawasan permukiman tersebut dikeluarkan dari area industri. Namun hingga kini usulan tersebut belum diakomodasi oleh kementerian terkait.
Melalui rapat ini, DPRD Kaltara berharap proses sinkronisasi RTRW dapat berjalan transparan, partisipatif, dan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun kepentingan pembangunan daerah.(adv)




