TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, Kamis (30/4).
Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara turut hadir bersama sejumlah OPD teknis lainnya seperti Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Bapenda Provinsi Kaltara.
Selain itu, rapat juga diikuti anggota Pansus 3 DPRD Kaltara, di antaranya Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H., dan Kornie Serliany, S.T., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara rinci terhadap materi Ranperda mulai Pasal 43 hingga Pasal 70. Sejumlah poin penting yang menjadi perhatian yakni mekanisme pengurusan persetujuan penggunaan SDA dan pembentukan tim verifikasi permohonan rekomendasi teknis.
Penyusunan Ranperda ini dinilai penting untuk menciptakan sistem perizinan pemanfaatan sumber daya air yang lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan dapat berjalan secara berkelanjutan serta mampu mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas.(adv)




