Mendagri Minta Daerah Perkuat Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Redaksi

TANJUNG SELOR – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah melalui regulasi dan kebijakan daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (11/5/2026).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, yang dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., mewakili Gubernur Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam arahannya, Tito Karnavian menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi turunan, baik berupa peraturan daerah maupun instruksi teknis untuk mendukung pelaksanaan pendidikan antikorupsi.

“Kami berharap daerah dapat meninjau kembali pelaksanaan pendidikan antikorupsi dan melakukan pembaruan bila diperlukan,” kata Tito.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar di kelas, tetapi juga perlu diintegrasikan dalam aktivitas ekstrakurikuler di sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diminta aktif menyampaikan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform yang disediakan KPK.

Panduan Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 sendiri memuat lima kompetensi utama, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.

Dengan peluncuran panduan tersebut, pemerintah berharap budaya antikorupsi dapat ditanamkan sejak usia dini sehingga mampu membentuk generasi penerus bangsa yang berintegritas dan bertanggung jawab.(adv

Share This Article