By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Perkuat Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Kayan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
DPRD KALTARAKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Perkuat Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Kayan

Redaksi
Last updated: 14 Mei 2026 21:38
Redaksi
Published: 7 Mei 2026
Share
SHARE

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya air di daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, didampingi anggota pansus Jufrie Budiman, H. Moh. Nafis, serta Hj. Aluh Berlian. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta regulasi nasional yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pembahasan difokuskan pada evaluasi sejumlah ketentuan teknis dan pasal-pasal penting dalam rancangan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Ketua Pansus III, Rismanto, mengatakan regulasi tersebut sangat penting mengingat besarnya potensi sumber daya air di kawasan Sungai Kayan yang memerlukan pengelolaan terarah dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, penyusunan Ranperda ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan regulasi daerah, tetapi juga sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur pengusahaan sumber daya air secara tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera mencapai tahap finalisasi, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara, khususnya di wilayah Sungai Kayan.(****)

Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE
Manajemen PT Pertamina Hulu Indonesia Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program CSR Perusahaan di Wilayah Pulau Bunyu
Launching Paket Wisata Lumbis Pansiangan, Gubernur: Kaltara Serpihan Syurga dari Tuhan
Pemprov Kaltara Tingkatkan Kompetensi SDM Keamanan Siber untuk Lindungi Data Pemerintahan
Lolly Suhenty Lakukan Rapat Kordinasi Integritas Wajah Kelembaga di Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?