TARAKAN, KALTARA – Ancaman penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Utara, terutama setelah adanya temuan kasus yang menyasar kelompok usia pelajar.
Sebagai langkah antisipatif, Komisi IV DPRD Kaltara mendorong pembentukan regulasi khusus untuk memperkuat upaya penanggulangan penyakit tersebut.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan penanganan HIV/AIDS tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kebijakan komprehensif yang mampu menyatukan berbagai sektor.
Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama, mengingat tren kasus yang mulai menyentuh kalangan pelajar.
DPRD pun mendorong agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum kuat, dengan opsi Peraturan Daerah (Perda) menjadi pilihan utama dibanding Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun demikian, aspek legalitas tetap menjadi perhatian dalam proses penyusunan kebijakan.
Plt Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan agar regulasi baru tetap harmonis dengan aturan yang sudah berlaku, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Melalui langkah ini, DPRD berharap penanganan HIV/AIDS di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan efektif.(****)




