TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk menyamakan persepsi terkait substansi RTRW Provinsi Kaltara.

Rapat yang berlangsung di Badan Penghubung Provinsi Kaltara pada Rabu (20/5) ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang secara khusus menyoroti kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning-Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.
Kawasan tersebut menjadi perhatian karena saat ini masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri, sementara di lokasi tersebut telah lama terdapat permukiman masyarakat.
Rapat dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, dan dipimpin Ketua Pansus RTRW, H. Muhammad Nasir, S.Pi., MM. Turut hadir sejumlah anggota pansus, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, H. Aluh Berlian, Dino Andrian, Ruman Tumbo, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Moh. Nafis, Adi Nata Kusuma, dan Saleh, serta perwakilan perangkat daerah dari Kabupaten Bulungan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltara menekankan pentingnya kejelasan substansi RTRW agar kebijakan tata ruang dapat berjalan seimbang antara pengembangan kawasan industri strategis dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
Melalui forum tersebut, para pihak diharapkan dapat mencapai kesepahaman terkait penataan ruang yang tepat sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun dampak sosial bagi masyarakat di kawasan eksisting Tanah Kuning-Mangkupadi.(****)




