Komisi I DPRD Tarakan Godok Tiga Raperda Inisiatif, Prioritaskan Kuota 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Redaksi

TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan saat ini tengah menyusun sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas dalam masa sidang tahun ini. Dari beberapa rancangan yang masuk, Komisi I memutuskan untuk mengusulkan tiga Perda prioritas yang dinilai mendesak bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan bahwa salah satu regulasi yang menjadi fokus utama adalah Perda tentang Tenaga Kerja Lokal. Usulan ini dinisiasi sebagai upaya konkret perlindungan dan peningkatan penyerapan angkatan kerja di Kota Tarakan.

“Tenaga kerja lokal itu kami upayakan formulasinya 80-20. Jadi, 80 persen wajib mengakomodasi tenaga kerja lokal, dan 20 persen sisanya bisa dari luar,” ujar Adyansa saat memberikan keterangan.

​Guna memastikan regulasi ini berjalan selaras, Adyansa mengaku Perda ini akan memperkuat Perda yang telah disahkan DPRD Provinsi sebelumnya.

“Insyaallah kami coba sinkronkan dengan pihak provinsi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait draf Perda tenaga kerja lokal ini,” imbuhnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

​Selain regulasi mengenai ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan juga membidik pembaruan aturan penataan kota. Adyansa menyebutkan usulan kedua yang tidak kalah penting adalah peninjauan ulang Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Menurutnya, penyesuaian tata ruang ini sudah sangat mendesak dilakukan mengingat dinamika perkembangan wilayah Tarakan yang bergerak cepat. Berdasarkan ketentuan, evaluasi berkala memang sudah seharusnya dilakukan.

“Ini (Perda RTRW) kayaknya sudah sangat perlu dibahas kembali, mengingat aturan mengenai RT/RW ini masa berlakunya sudah berjalan 5 tahun, sehingga memang sudah waktunya untuk diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi riil saat ini,” pungkas politisi dari Fraksi PKS tersebut.

​Sementara itu, untuk satu Perda usulan lainnya dari total tiga Perda inisiatif Komisi I tersebut, saat ini masih dalam tahap finalisasi penyusunan draf sebelum masuk ke meja pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Share This Article