TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara bersama Ketua Panitera Pengadilan Tinggi Kaltara menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung/Perma dan Surat Edaran Mahkamah Agung/Serma kepada advokat muda PERADI SAI Kaltara.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Kaltara dan didampingi langsung oleh Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, S.P., S.H., M.H.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait penerapan layanan satu pintu di lingkungan peradilan. Advokat baru sebagai bagian dari 4 pilar penegak hukum diajak memahami alur dan standar pelayanan agar sinergi dengan pengadilan berjalan optimal.
“Advokat adalah rekan strategis dalam menegakkan supremasi hukum. Dengan memahami PERMA & SERMA serta sistem layanan satu pintu, advokat muda bisa memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua PT Kaltara dalam pemaparannya.
Ketua PERADI SAI Kaltara SN. Montonglayuk mengapresiasi inisiatif PT Kaltara. Menurutnya, forum seperti ini penting agar advokat muda tidak gagap aturan dan bisa sejajar sebagai mitra penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan kepolisian.
Melalui sinkronisasi ini, diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi saat advokat mengurus administrasi perkara, sehingga pelayanan hukum ke masyarakat Kaltara jadi lebih baik.(****)




