TARAKAN – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Tarakan mendorong perubahan strategi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pemenjaraan bagi para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

Gagasan tersebut disampaikan melalui Rencana Aksi Penggiat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang diinisiasi oleh perwakilan BPC HIPMI Tarakan, Sahbudiman, S.Kom., M.H., usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat P4GN yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan pada 3-4 Juni 2026 di UMKM Center Markoni.
Menurut Sahbudiman, upaya pemberantasan narkoba selama ini masih lebih banyak berfokus pada penindakan terhadap jaringan peredaran atau pemasok narkoba. Sementara itu, jumlah pengguna yang menjadi pasar bagi peredaran narkotika dinilai masih cukup tinggi.
Ia menilai pendekatan rehabilitasi secara masif dapat menjadi salah satu solusi strategis untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu, di Kota Tarakan.
“Prinsip ekonomi sederhana menunjukkan bahwa jika tidak ada pembeli, maka tidak akan ada penjual. Oleh karena itu, jumlah pengguna harus ditekan melalui rehabilitasi yang terstruktur dan berkelanjutan sehingga rantai peredaran narkoba dapat diputus dari sisi permintaan,” ujarnya.
Untuk mendukung gagasan tersebut, HIPMI Tarakan telah menyusun tiga peta jalan atau roadmap aksi yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026.
Pertama, melalui intervensi regulasi dan dorongan anggaran pada periode Juni hingga Desember 2026. Dalam program ini, HIPMI akan mengusulkan berbagai kebijakan daerah, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda), guna mendorong tersedianya alokasi anggaran dari APBD Kota Tarakan serta dukungan APBN untuk membiayai program rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Kedua, deteksi dini berbasis komunitas yang akan dilaksanakan mulai Juli hingga Desember 2026. Program ini mencakup pemetaan dan identifikasi warga yang terdampak penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi dengan puskesmas, kelurahan, serta pengurus RT dan RW. Tujuannya agar korban dapat memperoleh pendampingan dan akses rehabilitasi lebih cepat.
Ketiga, sosialisasi masif di pusat-pusat ekonomi pemuda yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga November 2026. Kegiatan ini akan menyasar lingkungan UMKM, kampus, serta komunitas kepemudaan dan pengusaha muda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus mengurangi stigma terhadap korban penyalahgunaan nnarkotika
Langkah yang diinisiasi HIPMI Tarakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya yang terus dilakukan oleh BNNK Tarakan dalam memperkuat gerakan P4GN melalui pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh agama, serta komunitas sosial.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan korban, gerakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari ancaman peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (****)




