By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: KSBSI Kaltara Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Kepesertaan BPJS Pekerja di Tarakan, Minta Pengawasan Diperketat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

KSBSI Kaltara Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Kepesertaan BPJS Pekerja di Tarakan, Minta Pengawasan Diperketat

Redaksi
Last updated: 10 Juni 2026 11:22
Redaksi
Published: 10 Juni 2026
Share
SHARE

TARAKAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti dugaan masih adanya perusahaan di Kota Tarakan yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan yang menunjukkan adanya perusahaan dengan jumlah pekerja cukup besar, namun diduga hanya mendaftarkan sebagian kecil tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi perusahaan, melainkan berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarganya.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raden Yusuf dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko ketenagakerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan hingga jaminan hari tua. Karena itu, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.

KSBSI Kaltara juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja perlu diperkuat. Selain kepesertaan BPJS, organisasi buruh tersebut menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi pekerja dalam serikat pekerja yang dinilai menjadi salah satu faktor minimnya pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Masih banyak pekerja yang memilih tidak melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan atau belum memahami hak-hak yang dimiliki,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, KSBSI Kaltara mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan transparansi data kepatuhan badan usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi dasar evaluasi bersama bagi pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan organisasi pekerja dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Informasi mengenai jumlah badan usaha aktif, tingkat kepesertaan pekerja, hingga sektor usaha yang berpotensi memiliki tingkat kepatuhan rendah dapat menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, KSBSI Kaltara mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang telah menghadirkan Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPTAN) sebagai sarana pelaporan bagi masyarakat dan pekerja yang mengalami kendala terkait layanan maupun kepesertaan BPJS.

Meski demikian, KSBSI berharap upaya pengawasan tidak berhenti pada tahap sosialisasi, melainkan diikuti dengan pemeriksaan dan pembinaan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya.

KSBSI Kaltara juga mengimbau para pekerja di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan, untuk secara aktif memastikan status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pekerja diminta memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia atau berkoordinasi dengan serikat pekerja guna memperoleh pendampingan.

“KSBSI Kaltara siap bersinergi dengan pemerintah, BPJS, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (****)

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dorong Kemandirian dan Swasembada Beras, Kaltara Gelar Bimtek Opla dan Brigade Pangan
ASN ber-AKHLAK Wujudkan Kaltara Berubah, Maju dan Sejahtera
Brigjen Sulaiman Kantongi Surat Rekomendasi dari Partai Hanura untuk Maju Sebagai Calon Gubernur Kaltara
Pengurusan Administrasi Kebutuhan Nelayan di Indonesia Cukup Menyulitkan
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?