Hakim PN Tarakan Periksa Langsung Objek Sengketa Hotel Sejahtera, Perebutan Hak Waris Keluarga Loehat Kian Memanas

Redaksi

TARAKAN – Majelis hakim bersama tim dari Pengadilan Negeri Tarakan melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan Hotel Sejahtera di Jalan KH Dewantara RT 6 Nomor 3, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (3/7/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara sengketa warisan milik almarhum Johanes Timotius Loehat yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kegiatan pemeriksaan setempat dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, yang didampingi kuasa hukum masing-masing. Majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual terkait perkara yang sedang diperiksa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah seorang penggugat, Juliet Octaviana, menyampaikan harapannya agar dirinya diakui sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Conley Loehat, yang merupakan putra almarhum Johanes Timotius Loehat.

Menurut Juliet, semasa hidup ayahnya mengelola Hotel Sejahtera atas kepercayaan dari orang tuanya. Namun setelah ayahnya meninggal dunia, ia mengaku tidak lagi diakui sebagai bagian dari ahli waris dalam pembagian harta warisan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Juliet juga mengungkapkan bahwa pada Desember 2025 dirinya pernah menerima transfer dana sebesar Rp20 juta dari salah satu pihak keluarga yang disertai keterangan bahwa dana tersebut merupakan hasil penjualan aset warisan milik kakek dan neneknya. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan sikap sebagian keluarga yang hingga kini tidak mengakui statusnya sebagai ahli waris pengganti.

“Harapan saya sederhana, pembagian warisan dilakukan secara adil dan merata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rina Handayani, SH, menyatakan pihaknya memperjuangkan pengakuan terhadap hak Juliet sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Conley Loehat.

Menurut Rina, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan maupun transaksi yang berkaitan dengan objek warisan. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dua Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan pada tahun 2016 dan tahun 2025.

Ia menilai terdapat penolakan dari sebagian ahli waris terhadap status Juliet, meskipun menurutnya telah tersedia sejumlah dokumen yang menunjukkan hubungan hukum antara Juliet dengan almarhum Conley Loehat, di antaranya akta kelahiran, dokumen pendidikan, serta dokumen administrasi lainnya.

“Kami tidak sedang meminta sesuatu yang bukan hak klien kami. Yang kami perjuangkan adalah hak yang menurut kami memang dimiliki klien berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Rina.

Rina menambahkan, proses persidangan masih terus berjalan. Setelah tahapan pembuktian surat, agenda pemeriksaan setempat telah dilaksanakan, dan selanjutnya pihak penggugat akan menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui latar belakang status ahli waris dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan sengketa warisan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Putusan mengenai status para ahli waris dan pembagian harta warisan sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (****)

Share This Article