TARAKAN – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa transaksi jual beli tanah di Jalan Padat Karya, RT 1, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada 8 Juli 2026, pihak tergugat, H. Muh. Hatta HT, S.E., akhirnya memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi yang menjadi pokok sengketa.

Menurut Hatta, persoalan tersebut berawal pada tahun 2022 ketika Tjian Kwuang alias David menghubunginya untuk membeli sebidang tanah yang berada di kawasan Pembibitan, Pantai Amal.
Ia menjelaskan, transaksi yang disepakati bukan hanya terhadap satu bidang tanah, melainkan satu paket yang terdiri atas tiga dokumen kepemilikan, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp2,7 miliar sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris.
“Objek yang diperjualbelikan merupakan satu kesatuan. Jadi tidak benar apabila disebut hanya satu sertifikat yang telah dibayar lunas. Semua sudah diatur dalam PPJB,” ujar Hatta kepada wartawan.
Pembayaran Diklaim Tidak Pernah Dilunasi
Hatta menuturkan, berdasarkan kesepakatan dalam PPJB, pembeli diwajibkan membayar Rp1,7 miliar terlebih dahulu, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp1 miliar harus dilunasi paling lambat dalam waktu 10 bulan.
Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati.
Ia mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan melalui pesan WhatsApp maupun somasi yang dikirim melalui kuasa hukumnya saat itu. Akan tetapi, hingga tenggat waktu berakhir, pelunasan yang dijanjikan tetap tidak dilakukan.
Hatta juga membantah alasan yang disebutkan pihak lawan mengenai adanya transaksi sebelumnya dengan pihak lain.
Ia mengungkapkan, transaksi terdahulu dengan pihak bernama Samson juga berakhir karena wanprestasi dan bahkan sempat diproses melalui Pengadilan Negeri Tarakan.
“Perkara dengan pembeli sebelumnya juga sudah pernah diperiksa di pengadilan. Gugatan terhadap saya saat itu dinyatakan gugur,” katanya.
Sengketa Perdata Telah Bergulir Hingga Mahkamah Agung :
Lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa sengketa wanprestasi antara dirinya dengan David telah melalui seluruh tahapan peradilan.
Ia menyebutkan, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tarakan dirinya dinyatakan menang. Meski putusan tersebut sempat dibatalkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Hatta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3547 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi H. Muh. Hatta HT dan menyatakan pihak tergugat dalam perkara tersebut telah melakukan wanprestasi.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menghukum Tjian Kwuang alias David untuk membayar secara seketika dan sekaligus sebesar Rp2 miliar kepada H. Muh. Hatta HT. Tidak berhenti sampai di situ, Hatta mengatakan pihak lawan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1235 PK/Pdt/2025, permohonan PK tersebut ditolak sehingga putusan kasasi tetap berlaku.
Klaim Empat Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Hatta menyatakan sedikitnya terdapat empat putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar posisi hukumnya dalam sengketa tersebut.
Dokumen yang ditunjukkan kepada wartawan di antaranya meliputi:
Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Tar;
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor 20/PDT/2023/PT TJS;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3547 K/Pdt/2024;
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1235 PK/Pdt/2025.
Menurut Hatta, seluruh putusan tersebut menjadi dasar bahwa perkara wanprestasi telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Gugatan PMH Masih Berjalan
Meski demikian, Hatta mengakui bahwa perkara yang kini sedang diperiksa Pengadilan Negeri Tarakan merupakan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak lawan.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan, sehingga dirinya memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya tidak ingin terlalu jauh mengomentari materi gugatan yang sedang berjalan. Saya menghormati proses persidangan dan menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim,” ujarnya.
Hatta berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dapat memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, independen, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum H. Muh. Hatta HT, Dr. Syafruddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa oleh karena perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Majelis Hakim Pengadilan negeri tarakan, karena menurutnya objek sengketa tersebut sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menjelaskan, sejumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat dinilai sama dengan bukti-bukti yang pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya, yang kemudian menjadi dasar putusan pengadilan yang memenangkan H. Muh. Hatta HT.
Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apabila terhadap objek sengketa yang sama kembali diperiksa hingga berpotensi melahirkan putusan yang berbeda.
Berdasarkan agenda persidangan, perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut akan kembali disidangkan pada pertengahan Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak Penggugat menyatakan masih akan menghadirkan sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan dalam persidangan mendatang. (HND)




