TARAKAN – Ketua Ikatan Wanita Letta (IWL) Kota Tarakan, Masyuri, A.Md.Keb, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Dukungan tersebut disampaikannya usai mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dino Andrian, S.H., bersama jajaran dan anggota IWL Kota Tarakan, Sabtu (1/8/2026).
Masyuri menilai sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan, mengenai pentingnya membangun budaya literasi sebagai fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan wawasan baru kepada para anggota IWL terkait rencana hadirnya regulasi daerah yang akan menjadi payung hukum dalam pengembangan perbukuan dan budaya literasi di Kalimantan Utara.
“Kegiatan ini sangat luar biasa karena memberikan informasi kepada ibu-ibu IWL mengenai rencana hadirnya perda yang mengatur pengembangan perbukuan dan budaya literasi. Harapan kami, akan lahir bibit-bibit penulis dari IWL yang mampu menghasilkan buku-buku inspiratif bagi perempuan dan masyarakat,” ujar Masyuri.
Ia menjelaskan, selama ini Ikatan Wanita Letta Kota Tarakan secara konsisten menjalankan berbagai program yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan dan pengabdian kepada masyarakat. Beragam kegiatan tersebut meliputi bakti sosial, seminar dan webinar peningkatan kapasitas anggota, penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, hingga keterlibatan dalam penanganan bencana serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Masyuri berharap, kehadiran Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan minat baca masyarakat sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak penulis lokal yang mampu menghasilkan karya-karya berkualitas dan bermanfaat bagi daerah.
Selain itu, ia optimistis regulasi tersebut akan memperkuat ekosistem literasi di Kalimantan Utara, sehingga tidak hanya meningkatkan budaya membaca, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya menulis di berbagai kalangan, termasuk perempuan.
“Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar hingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, pengembangan perbukuan dan budaya literasi di Kalimantan Utara memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (****)




