Diduga Jadi Korban Longsor Akibat Aktivitas Perataan Lahan, Warga Tarakan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

TARAKAN – Seorang warga Kota Tarakan, Ernawati, mengaku mengalami kerugian materiil dan terpaksa meninggalkan rumahnya setelah terjadi longsor yang diduga dipicu aktivitas perataan lahan di sebelah tempat tinggalnya di kawasan Jalan Aki Balak, Gang Mitra, RT 20.

Foto Kondisi Kerusakan Rumah Ernawati Pasca tertimpa Tanah Longsor Pada tahun 2024 Silam

Kepada Borneonewsjournalist.co.id, Selasa malam (4/8/2026), Ernawati mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat kelurahan. Namun, hingga kini menurutnya belum tercapai kesepakatan antara dirinya dengan pemilik lahan yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Ernawati menjelaskan, aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat dilakukan pada awal tahun 2024. Menurut pengakuannya, sekitar delapan bulan setelah pekerjaan tersebut dilakukan tanpa adanya pembangunan penahan tebing atau sistem pengamanan lereng, terjadi longsor yang menyebabkan sebagian besar rumahnya rusak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tanah di sebelah rumah saya longsor dan menimpa bangunan. Dapur, kamar mandi, serta sebagian besar isi rumah rusak. Yang tersisa hanya ruang tamu dan teras,” ungkap Ernawati.

Akibat kondisi tersebut, Ernawati bersama suami dan empat anaknya kini harus tinggal di rumah kontrakan karena rumah lamanya dinilai sudah tidak layak huni.

Ia mengaku telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada pemilik lahan. Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, sempat muncul tawaran pembelian tanah miliknya senilai Rp100 juta dengan skema cicilan selama 10 bulan. Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan nilai aset dan kerugian yang dialami.

Menurut Ernawati, hingga proses mediasi ketiga tidak ada titik temu sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Selain kerugian materiil, Ernawati juga mengaku keluarganya mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Suaminya disebut mengalami trauma sejak kejadian longsor, sementara seluruh keluarga harus menjalani kehidupan di tempat tinggal sementara.

Sementara itu, kuasa hukum Ernawati, Rina Handayana, SH, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya dan tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Menurut Rina, gugatan tersebut akan diajukan dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pekerjaan perataan lahan karena tidak disertai langkah pengamanan seperti pembangunan penahan lereng yang memadai, sehingga diduga mengakibatkan longsor dan menimbulkan kerugian bagi kliennya.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk somasi dan mediasi. Namun hingga saat ini kami menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” ujar Rina.

Ia menambahkan, gugatan tersebut juga akan mencakup tuntutan ganti rugi atas kerusakan rumah, biaya tempat tinggal sementara, serta kerugian lain yang menurut pihaknya timbul akibat peristiwa tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah :
Berita ini memuat keterangan dari pihak Ernawati dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (****)

Share This Article