NUNUKAN – Pemerintah Desa Sebatik mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat masih menunggu kepastian terkait proses ganti untung atas lahan yang terdampak penegasan batas wilayah Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik. Kondisi tersebut memicu keresahan warga, terutama di wilayah Sebatik Utara yang sebagian besar telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Desa Sebatik, M. Rizal, kepada Borneonewsjournalist.co.id, Kamis (6/8/2026), menyampaikan bahwa persoalan lahan perbatasan masih menjadi perhatian serius pemerintah desa dan masyarakat karena hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme maupun realisasi ganti untung.

Menurut Rizal, terdapat beberapa wilayah di Pulau Sebatik yang menjadi fokus perhatian, di antaranya Aji Kuning, Sungai Limau, Maspul, hingga Sebatik Barat. Ia menyebut, di beberapa kawasan tersebut telah terjadi perkembangan di sisi wilayah Malaysia, termasuk pembangunan infrastruktur jalan. Sementara di wilayah Sebatik Utara, alat berat juga dilaporkan mulai beraktivitas di sekitar kawasan perbatasan.
“Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir jangan sampai lahan yang mereka miliki beralih atau terdampak, padahal sebagian besar telah memiliki Sertifikat Hak Milik,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai proses ganti untung terhadap lahan masyarakat yang berada di kawasan terdampak, khususnya di Sebatik Utara. Menurutnya, kepastian tersebut sangat dinantikan agar masyarakat memperoleh jaminan hukum dan kepastian atas hak-hak mereka.
Rizal juga mengungkapkan bahwa kawasan perkebunan kelapa sawit di Pulau Sebatik menjadi salah satu wilayah yang terdampak akibat penegasan batas kedua negara, sehingga memerlukan penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi tapal batas Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik. Namun demikian, hingga kini belum terdapat solusi konkret yang mampu menjawab keresahan masyarakat terkait status dan kepastian lahan yang mereka miliki.
Pemerintah Desa Sebatik berharap seluruh instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mempercepat penyelesaian proses ganti untung serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar polemik lahan perbatasan tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat memperoleh kepastian atas hak kepemilikan tanah mereka. (BNJ)




