KUTAI KARTANEGARA — Warga RT 06 Dusun Tepian Manggis, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendesak pemerintah dan perusahaan terkait segera menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di sekitar permukiman.
Warga mengaku telah bertahun-tahun menghadapi dampak sedimentasi lumpur di Sungai Bakungan. Kondisi tersebut disebut menyebabkan sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, sehingga banjir lumpur kerap terjadi saat hujan.

Dampak tersebut, menurut warga, turut memengaruhi lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Sejumlah lahan disebut tertutup lumpur dan tidak lagi produktif, sementara sebagian tanaman buah dilaporkan mengalami kerusakan hingga mati.
Hasil Identifikasi Tim Gabungan :
Persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL). Pada November 2025, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara, DLH Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi.
Berdasarkan keterangan warga dalam siaran pers, hasil identifikasi tim gabungan menyebut dugaan kerusakan lingkungan di RT 06 berkaitan dengan bekas operasional dua perusahaan, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) dan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ).
Warga berharap hasil identifikasi tersebut menjadi dasar bagi langkah penyelesaian yang konkret. Namun, mereka menilai tindak lanjut terhadap persoalan tersebut hingga kini belum sepenuhnya menjawab kerugian yang mereka alami.
PT MHU disebut telah bersedia bermusyawarah dengan warga terkait normalisasi Sungai Bakungan. Meski demikian, warga menilai hasil normalisasi belum mengembalikan kondisi sungai seperti sebelum mengalami pendangkalan dan penyempitan.
Warga Persoalkan Besaran Ganti Rugi :
Selain persoalan sungai, warga juga menyoroti nilai ganti rugi yang ditawarkan kepada masyarakat terdampak.
Menurut keterangan warga, PT MHU disebut menawarkan ganti rugi sebesar Rp2 juta per rumah. Sementara itu, warga memperkirakan kebutuhan biaya untuk meninggikan bagian bawah rumah berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta per rumah.
Nilai tersebut, menurut warga, belum memperhitungkan kerugian akibat lahan sawah yang tidak produktif, tanaman perkebunan yang mati, serta dampak lain yang mereka klaim timbul akibat sedimentasi dan pencemaran lingkungan.
Warga menilai diperlukan perhitungan kerugian yang lebih objektif dan melibatkan seluruh pihak agar besaran kompensasi tidak hanya ditentukan secara sepihak.
Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Hasil Identifikasi :
Warga RT 06 meminta pemerintah daerah dan instansi teknis menindaklanjuti hasil identifikasi November 2025 dengan langkah yang jelas dan terukur.
Mereka juga meminta normalisasi Sungai Bakungan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi sungai sebelum mengalami pendangkalan.
Selain itu, warga mendesak adanya kepastian mengenai mekanisme penyelesaian kerugian, termasuk dampak terhadap rumah, lahan pertanian, dan tanaman perkebunan.
Warga juga meminta DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut serta memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada forum pertemuan atau dengar pendapat.
Warga Minta Kepastian Penyelesaian :
Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan penolakan terhadap pembangunan maupun kegiatan ekonomi, melainkan permintaan agar dampak yang mereka alami mendapatkan penyelesaian yang adil.
Mereka berharap pemerintah memastikan hasil identifikasi yang telah dilakukan sejak November 2025 tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian masyarakat.
Hingga berita ini disusun berdasarkan siaran pers warga, belum terdapat keterangan resmi dari PT Multi Harapan Utama, CV Mahakam Indah Jaya, DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, DLH Provinsi Kalimantan Timur, maupun Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan warga.
Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan serta besaran kerugian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak warga dan FKMPL. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (****)
Reporter : Hendra Sitorus




