MALINAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Malinau Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Gedung Komisi DPRD Kabupaten Malinau, Senin (28/9/2026) siang.

Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., yang menghadiri rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa penetapan perubahan APBD 2026 bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Wempi, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus tuntutan efisiensi anggaran. Karena itu, setiap alokasi anggaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan APBD ini diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan stunting,” kata Wempi dalam sambutannya.
Selain itu, pemerintah daerah mengarahkan perubahan anggaran untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta generasi muda.
Perubahan APBD 2026 juga mencakup dukungan terhadap kesiapan Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah sejumlah agenda daerah dan provinsi, di antaranya Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) serta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara.
Pemerintah Kabupaten Malinau juga memastikan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Malinau ke-27 dan Festival Budaya Irau ke-11 tetap dilaksanakan dengan mengedepankan efisiensi anggaran, substansi budaya, serta keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bupati Wempi selanjutnya meminta seluruh perangkat daerah agar melaksanakan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan berintegritas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malinau atas kerja sama dan kebersamaan selama proses pembahasan hingga penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah selanjutnya diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dalam perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026.(****)



