By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Pemkab Nunukan Evaluasi PPPK Paruh Waktu, 56 Orang Tidak Diperpanjang Kontrak
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
NunukanPemerintahan

Pemkab Nunukan Evaluasi PPPK Paruh Waktu, 56 Orang Tidak Diperpanjang Kontrak

Redaksi
Last updated: 30 September 2026 22:59
Redaksi
Published: 30 September 2026
Share
SHARE

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai memproses evaluasi perdana terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya.

Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari peninjauan terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 56 PPPK Paruh Waktu tersebut disebut dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja serta adanya penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Proses evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu tetap sesuai dengan kebutuhan organisasi, ketentuan kepegawaian, serta target pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pemkab Nunukan juga perlu memastikan proses evaluasi dan keputusan terkait perpanjangan maupun penghentian kontrak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Dengan evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penataan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah serta kemampuan dan kebijakan pengelolaan kepegawaian daerah.(****)

 

Pusat Pelatihan Vokasi Kaltara Selangkah Lagi Terwujud, Legalitas Lahan Tuntas
Sudah Berlaku Digital ID Bisa Digunakan Disdukcapil Tarakan
Raperda Pajak Retribusi Digenjot
Festival Literasi Hadirkan Farel Prayoga dan Doorprize
Gubernur Santuni Pemilik TPA Pantai Amal yang Terbakar
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?