TARAKAN — Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, mengungkap tindak pidana prostitusi anak dibawah umur, pada (26/10).
Dengan adanya pengungkapan tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Aldi, mengatakan seorang mucikari berinisial DN meruapakan warga gang tambak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Pelaku DN merupakan mucikari yang cukup terkenal dikota Tarakan, Hal ini diketahui setelah mendapat informasi ini lalu menyelidik lebih lanjut. Sebagai mucikari, DN menawarkan perempuan dewasa sampai di bawah umur kepada laki-laki hidung belang,” ungkap Aldi, Sabtu (29/10)
Selain itu, dikatakan Aldi, Pelaku berinisial DN menawarkan tarif Rp 500 ribu untuk satu orang. Kemudian dari 500 ribu itu DN mengambil Rp 400 ribu sedangkan seratus ribu di kasih ke korban. Tak hanya itu, tarif yang di patok DN juga berkisar sampai jutaan rupiah.
“Sistem DN dalam menawarkan tertutup. Biasanya melalui aplikasi Media sosial saja (Online). DN berjanjian dengan laki-laki hidung belang yang ingin menggunakan jasa perempuan. Dalam perkara ini ada dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban”
“Selanjutnya, jika sudah ada kesepakatan, seperti transaksi uang dan membuka kamar hotel dilakukan DN. lelaki hidung belang tinggal datang ke lokasi yang di tentukan dan menikmati perempuan yang di sediakan DN,” tuturnya.
Kendati demikian, DN diamankan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan bersma beberapa barang bukti diantaranya dua unit HP, uang tunai, dan baju milik korban.
Selain itu, menurut keterangan pelaku DN perempuan yang minta di carikan lelaki hidung belang banyak. Dalam hali ini, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan masih di dalami siapa saja orang-orang yang terlibat.
“Pengguna jasa bisa di tetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sehingga, untuk pengguna jasa di perkara ini masih dalam pencarian dan pengejaran unit Jatanras,” pungkasnya. (*)