Aspirasi Tidak Terealisasi, Buruh sebut Penetapan Kenaikan Tidak Manusiawi

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Setelah menunggu cukup lama untuk mendengar keputusan rekomendasi Pemkot Tarakan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2022, pemkot Tarakan akhirnya menetapkan rekomendasi kenaikan UMK tetap dengan nominal Rp 12.482,35 rupiah.

Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa UMK berpedoman dan ditetapkan dengan menggunakan formula pasal 26 ayat 2 sampai ayat 8. Maka dari itu pihaknya menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022, Dewan Pengupahan Kota Tarakan, unsur pemerintah dan akademisi sebesar Rp 3.774.378,35 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau kenaikan sebanyak 0,33 persen.

“Ini untuk dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,”terang Walikota Taraka, dr Khairul M.Kes (23/11/2021).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Memanggapi hal itu, Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan, Rudi menegaskan, menolak keputusan tersebut. Mengingat hal tersebut dinilai tidak manusiawi.

“Sebenarnya yang paling kita tolak itu (PP 36) karena rumusannya tidak manusiawi. Kalau tuntutan kami dari SP Kahutindo dan SP Kahut itu sudah berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang berjalan di Provinsi Kaltara,” tambahnya.

Sehingga ia menerangkan para buruh sangat kecewa dan berjanji akan melakukan aksi lanjutan.

“Kami cukup kecewa, karena dari awal ada angka yang dilonggarkan dari buruh dan beberapa alasan-alasannya tidak jelas,”terangnya.

“Kalau dari Serikat Buruh angka itu memang sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu kegiatan kita pada hari ini sampai malam ini adalah masih menolak angka itu,”tandasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *