TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (D3PA2P dan KB) Tarakan mencatat, di tahun 2021 sebanyak 50 pasangan yang menikah usia dini harus berakhir pada perpisahan.
Hal tersebut disampakan langsung oleh Mariyam Kepala D3PA2P dan KB Tarakan, pada Sabtu (08/01/2022).
“Pernikahan usia dini di Tarakan dengan angka tersebut tergolong masih cukup tinggi. Namun, untuk penyebab pernikahan dini kami belum melakukan penelitian terkait hal ini,” ungkap Mariyam.
Namun, ciri-ciri pernikahan usiah yang berujung perpisahan salah satunya faktor ekonomi. Para remaja daerah itu meyakini dengan berumah tangga, kesulitan ekonomi akan dapat diatasi.
“Berdasarkan pengamatan kami, kebanyakan mereka tinggal di kawasan pesisir atau daerah pinggiran. Kebanyakan mereka sudah putus sekolah atau baru tamat SMP sehingga tidak sampai ke jenjang selanjutnya yaitu SMA,” terangnya.
Menurut Mariyam, bahwa pernikahan usia dini banyak memiliki risiko, baik secara mental maupun kesehatan reproduksi. Selain itu, munculnya angka 50 kasus perceraian pernikahan dini ini yang dilaporkan ke D3PA2P dan KB lantaran adanya aduan. Namun, untuk kasus yang sama yang tidak terdeteksi diperkirakan masih banyak.
“Untuk laporan yang kami terima seperti adanya penelantaran, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan sebagainya. Terkait hal ini kami hanya memfasilitasi dan mengarahkan, untuk keputusan terakhir tetap kepada pasangan yang bersangkutan,” tandasnya. (*)