NUNUKAN – Polisi amankan seorang bocah berinisial AKB (13) pencurian didua tempat yang berbeda, dan terlibat dua orang dewasa masing-masing berinisal BAS (48) Warga Nunukan Utara dan DED (48) warga Nunukan Barat.
Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi menuturkan, lokasi pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 14 Nunukan Timur, Kamis (9/6/2022) pukul 04.40 Wita. Di tempat ini, korban yang melapor berinisial RM dengan kerugian hingga Rp45 juta.
Selanjutnya, di lokasi kedua, bocah tersebut kembali beraksi di sebuah rumah yang ada di pasar Inhutani, Jumat (10/6/2022) pukul 06.00 Wita. Korban berinisial HD ini mengalami kerugian Rp5 juta.
“Di kejadian pertama ini, korban pergi salat subuh. Nah, saat pulang dari salat subuh ini, korban langsung terkejut lihat tas miliknya yang tersimpan di lemari hilang. Pelaku ini masuk dengan cara membuka papan dinding kamarnya yang kebetulan papan sudah mulai jabuk,” terangnya.
Supriadi menambahkan, terkai kasus ini polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku. Namun dari olah TKP, kata dia, polisi menduga kalau pelaku seorang anak kecil.
“TKP (lokasi) kedua ini terjadi saat korban sedang mandi dan menyimpan tasnya di dekat tangga rumah. Usai mandi korban melihat tas tersebut sudah terbuka dan uang tunai di dalamnya telah hilang. Kenapa, karena di TKP pertama itu kan sudah jabuk kayunya, nah kalau pun orang dewasa yang masuk itu pasti ambruk. Makanya muncul dugaan anak yang beratnya tak seberapa,” ujarnya.
Dugaan ini diperkuat laporan korban di lokasi kedua, pihaknya mendapatkan satu saksi mata yang menyatakan melihat anak kecil di sekitar lokasi sebelum pencurian terjadi.
“Setelah kita cocokkan dengan ciri-ciri anak itu, ternyata benar dia adalah AKB. Nah, di hari Jumat (10/6/2022) itulah kami amankan AKB di sebuah rumah yang ada di Jalan Tanjung. Uang curian itu sempat dibelanjakan oleh AKB yaitu HP seharga Rp1,5 juta, beli baju sama sandal Rp300 ribu. Nah, ada Rp2,7 juta diberikan kepada temannya BAS, sisanya disimpan dalam tas dan dititipkan kepada DED,” ungkapnya.
Setelah itu, polisi menangkap keduanya. Total uang diamankan dari tangan DED mencapai Rp39.385.000. Kemudian, dari tangan BAS yang ditemukan di rumah di Sei Bolong, sebanyak Rp2.350.000. Uang ini yang diberikan AKB senilai Rp2,7 juta. Kurang Rp300 ribu lantaran BAS gunakan untuk bermain judi online.
“Mereka (BAS dan DED) tahu kalau uang itu hasil curian yang dilakukan AKB,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi memberikan diversi kepada AKB pada tahun 2021 lalu. Hasil putusan diversi itu mendapat ketetapan Pengadilan Negeri Nunukan, nomor 6/Pen.Div/2021.PN Nnk, tertanggal 13 Desember 2021.
“Nah, kali ini sebenarnya tidak layak dapat diversi, tapi kita berupaya untuk mengajukan diversi apapun keputusan nanti, kita tunggu. Bagaimana pun, namanya anak di bawah umur tanggung jawab kita semua,” tukasnya. (*)