By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Diakui Cukup Antusias, Pendaftar Parpol Untuk Pemilu Capai 24 Parpol
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPemerintahanPolitikTarakan

Diakui Cukup Antusias, Pendaftar Parpol Untuk Pemilu Capai 24 Parpol

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2022 21:00
Redaksi
Published: 17 Juni 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Meski perhelatan kontestasi politik masih 2 tahun lagi, namun sejumlah Partai Politik (Parpol) disebut sangat antusias menyambut pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Hal itu terlihat dari banyaknya partai yang telah melakukan pendaftaran di Kesbangpol Tarakan.

Saat diwawancara, Kepala Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris menerangkan sepanjang tahun 2022 tercatat 24 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024.

“Kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sampai saat ini sebanyak 24 yang tertuju pada parpol termasuk parpol baru. Ada Partai Gelora, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai PRIMA dan Partai Buruh,” ungkapnya, (17/6/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, hal ini tidak terlepas dari mudahnya proses pendaftaran parpol ke Kesbangpol Tarakan. Dikatakan Haris, jika partai politik bisa saja mendaftarkan tanpa ada surat keterangan dari Kemenkumham, karena prosesnya berbeda dengan pendaftaran organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Persyaratannya di samping surat Kemenkumham juga harus lewat Kemendagri. Tapi kalau pendaftaran parpol, itu dari dari bawah (Kesbangpol) ke atas (Pemerintah pusat) juga bisa,”jelas dia.

Ia menguraikan, mekanisme pendaftaran parpol di Kesbangpol Kota Tarakan pun disampaikannya tergolong mudah. Kelengkapan yang wajib dipenuhi parpol yakni Surat Keputusan (SK) kepengurusan, AD/ART dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Yang masih melengkapi berkas, itu Partai Prabu, Partai IBU dan Partai Kebangkitan Nusantara,” tandasnya.

Injakan Kaki di Kaltara, presiden PKS disambut tradisi Tepung Tawar
Usulkan Pengerjaan Trase Jalan Mansalong-Tau Lumbis
TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun RTLH, Lengkap dengan MCK dan Sumur Bor untuk Warga
Melalui KIF 2023, Pemprov Yakinkan Investor Masuk ke Kaltara
Warga Binaan Lapas Belum Divaksin, Begini Alasanya
Share This Article
Facebook Email Print
6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?